Sama-sama Keberatan, Gerindra dan KPU Saling Protes Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berupaya menengahi adu argumentasi antara kuasa hukum Partai Gerindra untuk perkara 59 dengan pengacara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu berlangsung saat majelis hakim konstitusi hendak mengambil sumpah beberapa saksi yang dihadirkan Para Pihak dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I
Suhartoyo mulanya memanggil satu per satu nama para saksi yang dihadirkan Pemohon Gerindra dan Termohon KPU untuk maju ke hadapan meja majelis hakim.
Namun, saat melakukan panggilan, Suhartoyo menyadari ada saksi yang dihadirkan Gerindra bernama Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti yang sudah pernah menjadi saksi dari KPU pada perkara yang lain.
"Erwin Maradona, Rian Ramadhani, Ir. Iden Nur Yusuf. Kemudian Termohonnya, Ikhsanur Hidayatullah, Rahmat Yeridusti. Ini (Erwin dan Rahmat) sudah jadi saksi Termohon?" tanya Suhartoyo, dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menjawab hal itu, kuasa hukum Pemohon perkara 59 menyampaikan, untuk saksi Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka telah menyatakan siap menjadi saksi dari Pemohon Gerindra.
"Izin Yang Mulia, terhadap kehadiran (Erwin dan Rahmat) itu kami menyatakan secara tegas keberatan," ucap kuasa hukum KPU merespons informasi dari kuasa hukum Gerindra.
Baca juga: Juru Bicara MK Pastikan Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu Legislatif
Mendengar keberatan KPU, Suhartoyo lantas mengusulkan KPU untuk menarik dua saksinya tersebut. Hal itu disetujui kuasa hukum KPU.
"Baik Yang Mulia. Kami tidak menghadirkan Erwin Maradona Harahap dan Rahmat Yeridusti," ucap kuasa hukum KPU.
Selanjutnya, KPU menjelaskan, dari lima nama yang tercantum sebagai saksi, yang hadir dalam persidangan hari ini adalah saksi bernama, Bongsu Syahputra dan Khoirudin selaku Komisioner KPU Bekasi.
Baca juga: PAN Cabut Gugatan Sengketa Pemilu terhadap Suara PPP di Dapil Bengkulu Tengah III
Mendengar nama Bongsu Syahputra, sontak kuasa hukum Pemohon Gerindra mengajukan penolakan kepada majelis hakim.
"Mohon izin YML. Kami dari pihak Pemohon menolak secara tegas saksi yang diajukan Termohon, yaitu saudara Bongsu Syahputra, karena saudara Bongsu Syahputra telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 24 tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 7 .... Mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," ucap kuasa Pemohon Gerindra.
"Kami catat," tegas Suhartoyo.
Penolakan terhadap saksi yang dihadirkan KPU itu direspons kuasa hukum KPU. Ia menyampaikan, pemberhentian dilakukan kepada semua panitia pemungutan suara (PPS), termasuk Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti.
"Kami catat. Tapi kan pemberhentian seperti itu tidak menghilangkan hak warga negara untuk bersaksi ya. Nah, soal nanti kualitas kesaksiannya kan hakim yang akan mempertimbangkan," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Pimpinan MK menengahi adu argumentasi antara kuasa hukum Partai Gerindra untuk perkara 59 dengan pengacara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku