androidvodic.com

MK Tolak Sengketa Pileg PPP di Dapil Serang 1, PSU Dinilai Tak Relevan Dilakukan - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan atau dapil Serang 1, Banten.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 46-01-17-16/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa PPP terhadap Golkar.

Suhartoyo mengatakan, dalam provisi, Mahkamah menyatakan secara sah Petikan Putusan Nomor 46-01-17-16/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggat waktu pengajuan permohonan, dan permohonan pemohon kabur (obscuur).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang 1 untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: KPU Ungkap MK Hari Ini Terima 5 Permohonan Sengketa PHPU Pemilu 2024, 10 Sisanya Ditolak 

Melalui gugatannya, PPP mendalilkan di kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang diduga telah terjadi pelanggaran berupa perhitungan suara di hampir semua TPS menghabiskan waktu 3x24 jam dan kotak suara dititipkan di rumah penduduk tanpa ada pengawasan.

Mahkamah mempertimbangkan, bahwa ternyata berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu pengawas pemilu kelurahan Unyur Nomor 038, bertanggal 15 April 2024, pada tanggal 15 Februari pukul 12.00 WIB telah terdapat mobilisasi logistik Pemilu dari seluruh TPS ke PPK.

Hal ini menunjukkan proses penghitungan di seluruh TPS Kelurahan Unyur tidak melebihi waktu yang ditentukan seperti yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian dalil PPP a quo tidak terbukti. Terlebih PPP tidak menjelaskan lebih lanjut locus TPS yang didalilkan. Dengan demikian, Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Demokrat Bongkar Cagub Jakarta yang Disepakati Koalisi Indonesia Maju, Kader Utama Salah Satu Partai

Selanjutnya, PPP juga mendalilkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang, diketahui terdapat perbedaan jumlah antara surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 16 Kelurahan Unyur. PPP keberatan atas adanya perbaikan jumlah surat suara sah dari 225 suara menjadi 285 suara dan jumlah surat suara tidak sah dari 64 suara menjadi 4 suara.

Mahkamah mempertimbangkan, setelah Mahkamah mencermati bukti formulir model CHasil DPRD Kabupaten/Kota dan bukti formulir model CHasil salinan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Pemohon dan Temohon, telah terbukti bahwa jika seluruh perolehan suara partai politik di jumlahkan, maka hasilnya adalah 285 suara.

Hal ini menunjukkan perbaikan jumlah seluruh suara sah dari 225 menjadi 285 telah sesuai dan perbaikan tidak mempengaruhi perolehan suara partai politik dan suara calon.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan pada formulir temuan Panwaslu Kecamatam Serang Nomor 11, bertanggal 5 Maret 2024, telah ternyata setelah dilakukan pembukaan kotak suara Kelurahan Unyur yang disaksikan peserta pleno telah didapati surat suara tidak sah berjumlah 4 suara dan surat suara tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi.

Sehingga, menurut Mahkamah, perbaikan suara dari 64 suara menjadi 4 suara adalah telah selesai. Apabila seluruh suara sah dan suara tidak sah setelah perbaikan dijumlahkan hasilnya adalah 289 suara dan telah sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih.

"Menurut Mahkamah dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga: KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Tak hanya itu, Mahkamah menyoroti PPP yang juga mempersoalkan perolehan suara di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.

Mahkamah menyebut, jumlah DPT pada TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih Pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara+233 suara= 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi.

Bahwa dengan asumsi perhitungan tersebut, andaipun dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Mahkamah menilai, telah ternyata perolehan suara Pemohon tidak mempengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai Pemohon yang bersangkutan.

"Sehingga, menurut Mahkamah, tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur," ucap Guntur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat