androidvodic.com

KPU Ungkap MK Hari Ini Terima 5 Permohonan Sengketa PHPU Pemilu 2024, 10 Sisanya Ditolak  - News

News, JAKARTA - Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pada sesi 1 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 10 perkara telah ditolak MK.

Sementara itu 5 permohonan sisanya di sesi 1 sidang PHPU Pemilu 2024 diterima MK.

"Dari sesi pagi ini kita mendapatkan rekapan ada 10 perkara yang ditolak. Kemudian satu perkara yang pemilih suara ulang di satu dapil dan diminta untuk melakukan proses tahapan pencalonan kembali yang berkaitannya dengan keterwakilan perempuan," kata Afifuddin kepada awak media di gedung MK, Kamis (6/6/2024).

Ia melanjutkan permohonan yang diminta juga ada penyandingan data, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan seterusnya. 

"Tentu melihat situasi ini kami pasti akan melakukan pembahasan di internal KPU, untuk membahas bagaimana tindaklanjuti dari putusan MK ini," kata Afifuddin.

Kemudian kata Afifuddin secara teknis KPU diberi waktu mulai 15 hari, 30 hari dan 45 hari kerja.

"Tentu kami akan mengkonsolidasikan di internal kami untuk menyiapkan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan oleh MK.  Sambil kami lihat putusan-putusan yang lain di hari ini, besok dan hari Senin," tegasnya.

Sementara itu di persidangan sendiri, dari 15 perkara PHPU Pemilu 2024 pada sesi 1. Pada salah satu perkara, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan pemilu ulang Hendry Juanda Caleg DPRD Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Cianjur 3 Tahun 2024.

Dalam uraian pertimbangan, majelis hakim menyoroti putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang menyatakan kepala desa Mentengsari bernama Soemantri, melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya. 

Adapun akibat tindakan tersebut terdakwa divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

"Dalam permohonannya pemohon meminta pembatalan keputusan KPU 360/2024 terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dalil Cianjur 3," kata hakim Daniel di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Sengketa Pileg PKS Soal Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Hakim Daniel melanjutkan bahwa pemohon mendalilkan terdapat penambahan perolehan suara caleg Gugun Gunawan di TPS 12, 13, 14, 15 dan 16 Desa Mentengsari kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Hal itu karena adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari dan oknum KPPS. 

"Pencoblosan surat suara di luar waktu disebut disebabkan penggelembungan suara Gugun Gunawan dan tidak terdapat persebaran suara kepada calon dan partai lainnya," kata Daniel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat