androidvodic.com

Demi Tak Jadi Alat Politik, Perludem Harap Ada Aturan Tegas Soal Implementasi Putusan MK dan MA - News

News, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap ada aturan yang tegas soal implementasi putusan pengadilan.

Hal itu kata Titi agar putusan pengadilan di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, tak lagi menjadi alat politik.

Adapun hal itu berkaca atas terbitnya produk hukum yang kontroversial, seperti Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Serta yang terbaru Putusan MA 23 P/HUM/2024 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

"Jadi sangat disayangkan bukan hanya terjadi yudisialisasi politik keterlibatan pengadilan yang makin dalam pada pengaturan Pemilu. Tapi ada kecenderungan yang sangat kuat untuk mempolitisasi pengadilan," kata Titi kepada Tribunnews, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya yang menjadi keprihatinan pada akhirnya para pemangku kepentingan sulit mendapatkan kepastian hukum.

"Kepastian hukum menjadi tidak bisa ditegakkan dengan baik akibat pihak yang berusaha untuk mencapai kepentingannya melalui upaya yudisialsasi politik yang bernuansa politik," terangnya.

Baca juga: Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Singgung Cacat Hukum: Sudah Mual

Atas hal itu ia berharap ada aturan yang tegas terkait aturan implementasi putusan pengadilan.

"Harus ada aturan yang tegas soal bagaimana mengimplementasikan dampak dari putusan pengadilan terhadap jalannya tahapan Pemilu. Agar pengadilan tidak menjadi alat politik," tegasnya.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat