Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) Aceh 6.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 Nomor 20.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU).
Kecamatan tersebut, di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk; Kecamatan Birem Bayeun; Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak; Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat; Kecamatan Simpang Jernih; dan Kecamatan Peunaron.
Baca juga: Ketua KPPS Lakukan Hal Tidak Biasa, MK Perintahkan PSU di Dapil Kota Ternate 2
Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.
Terlebih, tidak ada tindak lanjut dari PPK di 10 kecamatan setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, PPK Kecamatan Peureulak Barat, PPK Kecamatan Ranto Peureulak, PPK Kecamatan Peureulak Timur, PPK Kecamatan Peunaron, PPK Kecamatan Simpang Jernih, PPK Kecamatan Birem Bayeun, PPK Kecamatan Idi Rayeuk, dan PPK Kecamatan Peureulak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.
Hal itu membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.
Baca juga: Ilham Habibie Putra Sulung BJ Habibie Maju Jadi Cagub atau Cawagub Jawa Barat? Ini Kata Surya Paloh
Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum. Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron, sepanjang hasil perolehan suara anggota DPRA Dapil Aceh 6.
MK memberikan tenggat waktu untuk KPU menggelar PSU, paling lama 30 hari sejak Putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Terkini Lainnya
Pileg 2024
Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan
PAN Dinilai Ngebet Zita Anjani Dapat Berduet dengan Anies, Pengamat Sebut Eko Patrio Lebih Layak
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dukung Anies Baswedan Asal Gandeng Zita Anjani, PAN Singgung Bisa Saja KIM di Jakarta Berbeda Jalan
Jelang Pilgub Sulteng, Anwar Hafid Bicara Program Pro Rakyat
Elektabilitas di Pilgub DKI Jakarta 2024 Rendah, Kaesang: Ini Hanya Dinamika Pilkada
Coklit Data Pemilih di Beberapa Daerah Dilakukan di Tengah Dampak Bencana Alam
PKS Kekeh Duet AMAN Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Meski Ditolak PKB dan Disindir NasDem