MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Desa Tatakalai, Beri Waktu 30 Hari karena Sulitnya Medan - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 untuk pemilihan pengisian anggota DPR dan DPRD di daerah pemilihan (dapil) Banggai Kepulauan 2, Sulawesi Tengah.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk 1 jenis surat suara, yakni Pileg DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di TPS 01 Desa Tatakalai, Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan.
“Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 jenis surat suara yaitu Surat Suara dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil Banggai Kepulauan 2, TPS 01 Desa Tatakalai,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
MK juga meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu lagi melaporkannya ke Mahkamah.
Adapun berdasarkan pertimbangan hukum, MK menilai ternyata ada rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 01 Desa Tatakalai namun tidak dilaksanakan oleh KPU karena tak tersedianya surat suara pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Hal ini karena tenggang waktu rekomendasi PSU yang tersisa hanya 2 hari, sehingga tidak memungkinkan digelarnya PSU tersebut. Mengingat dalam UU Pemilu diatur PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Mahkamah menilai semestinya KPU selaku penyelenggara pemilu sudah menghitung dan memperkirakan potensi PSU. Sehingga sudah dipersiapkan sebaik mungkin surat suara, logistik serta tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan terukur.
“Hal demikian semestinya sudah dapat diantisipasi agar tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU yang disebabkan karena ketidaksiapan surat suara dan logistik,” kata Enny.
Hakim Konstitusi mengatakan hal semacam ini perlu diperhatikan ke depan oleh penyelenggara pemilu agar tidak menjadi preseden yang tidak baik, serta membuka ruang kecurangan berupa rangkaian ketidaktertiban, hingga memunculkan persepsi publik soal ketidakprofesionalan.
Baca juga: Terbukti Ada Perubahan Suara, MK Perintah KPU Rekapitulasi Ulang 233 TPS di Cilincing Jakut
Menimbang soal kesulitan dan jangka waktu serta kemampuan KPU dan aparat, Mahkamah memandang waktu PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan adalah paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
“Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini,” ucap Enny.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 pengisian anggota DPR dan DPRD di dapil Banggai Kepulauan.
Deklarasi Maju Pilgub Sulteng, Ahmad Ali Ungkap Mau Buat Agenda ‘Jumat Mendengar’
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol