androidvodic.com

Terbukti Ada Perubahan Suara, MK Perintah KPU Rekapitulasi Ulang 233 TPS di Cilincing Jakut - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk mengulang rekapitulasi 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sepanjang pengisian calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.

Sebanyak 233 TPS yang diperintahkan dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni, 28 TPS di Marunda, 72 TPS di Rorotan, 53 TPS di Semper Barat, 9 TPS di Cilincing, 39 TPS di Sukapura, 15 TPS di Semper Timur, 17 TPS di Kalibaru.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

MK memberikan waktu paling lama 15 hari bagi KPU melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS tersebut. Setelah dihitung ulang, MK meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan rekapitulasi ulang tanpa perlu lagi melaporkannya kepada Mahkamah.

KPU RI juga diminta melakukan supervisi kepada KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan putusan dimaksud.

Bawaslu RI juga diharuskan melakukan supervisi dengan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Jakarta Utara untuk mengawasi rekapitulasi suara ulang tersebut.

Pihak kepolisian turut diminta MK untuk melakukan pengamanan atas pelaksanaan rekapitulasi suara ulang ini.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” katanya.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk melakukan pengamanan,” lanjut Suhartoyo.

Adapun putusan ini merupakan putusan perkara nomor 09 yang diajukan oleh Partai Demokrat dengan KPU selaku termohon, dan Nasdem sebagai pihak terkait. 

Dalam pertimbangan putusan, MK mendapati fakta bahwa formulir D.Hasil tidak terdapat tanda tangan PPK maupun saksi partai politik, serta tidak tercantum waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Baca juga: MK Tolak Dalil Nasdem soal Penggelembungan Suara di DIY, Bukti Tak Valid karena Beda Tanda Tangan

Hal ini yang membuat Mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran formulir D.Hasil kecamatan tersebut.

Selain itu dari hasil penyandingan data lewat uji petik di 3 kelurahan, ternyata seluruhnya ada perbedaan perolehan suara antara data milik Bawaslu, KPU, dan termohon. 

MK menyebut telah terjadi perubahan perolehan suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Cilincing. Fakta ini diperkuat dengan tak adanya pihak yakni Bawaslu, KPU maupun pihak terkait yang bisa menjelaskan beda suara ini.

Di tambah, KPU tidak bisa menampilkan bukti untuk seluruh 233 TPS. Sehingga Mahkamah tidak bisa menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik.

Atas hal ini demi kepastian hukum yang adil serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, MK menilai perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang untuk pengisian Anggota DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 2 di Kecamatan Cilincing.

“Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik, in casu Partai NasDem. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang,” terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat