Jadwal Pemungutan Suara Ulang Belum Dijadwalkan, KPU: Dalam Proses Legalisasi Dokumen - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan saat ini jadwal pemungutan suara ulang (PSU) masih dalam proses legalisasi dokumen.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk legalisasi dokumen kebijakan," kata Idham saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Sebelumnya KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6/2024) lalu di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.
Idham menegaskan, PSU nantinya bakal digelar dalam waktu sebagaimana amar Putusan MK.
"Berkenaan dengan pelaksanaan PSU di 18 lokus (lokasi khusus) sesuai dengan amar putusan MK, itu penyelenggaraan pemungutan suaranya itu tidak sama. Sangat bergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh MK," tutur Idham.
Beberapa wilayah PSU seperti DPRD Gorontalo, DPD Sumatra Barat, dan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu misalnya bakal menggelar PSU dalam waktu yang bersamaan.
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.
MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Sebelumnya KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6/2024) lalu.
Gelar Wayang Kulit, Kapolri Ingatkan Tugas Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP Bakal Bahas Peluang Sandiaga Uno Maju di Pilkada Serentak 2024
Saran untuk Artis yang Maju Pilkada, Pengamat: Harus Didampingi Konsultan, Kalau Tidak, Bisa Musibah
PDIP Pertimbangkan Usung Nadiem Makarim di Pilkada Jakarta 2024
Bursa Pilkada Sulut: Jan Maringka Diprediksi Bersaing Ketat dengan Elly Lasut dan Steven Kandau
PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman