androidvodic.com

Penyelundupan Narkoba Dilakukan Melalui Tawuran di Jalan Tambak - News

News, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba penyebab tawuran di wilayah Jakarta Pusat.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 0,562 kg.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, mengatakan dua wilayah yang diungkap, yaitu Tambak dan Menteng Tenggulun.

Dia menduga tawuran yang kerap terjadi di dua tempat tersebut akibat ulah pengedar narkoba.

"Saya menyampaikan pengungkapan jaringan narkoba yang ada di wilayah Tambak dan Menteng Tenggulun Jakarta Pusat. Yang menjadi tempat tawuran diduga kuat dilakukan oleh pengedar narkoba di dua lokasi itu," tutur Suyudi, Selasa (31/10/2017).

Baca: Lima Pimpinan KPK Belum Sepakat Soal Sanksi untuk Novel dan Aris Budiman

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka pengedar sabu di Cikini, yaitu O (33), A (27), dan NH (28) masih DPO, pada Minggu (22/10/2017).

Berselang satu minggu, aparat kepolisian mengamankan empat orang Fikar, Mesa, Ajad dan Indah dengan barang bukti 26,24 gram sabu.

Mereka ditangkap saat pesta narkoba diamankan di Hotel B.

"Kami sinkronkan dua kelompok ini, jaringan ini bermain di Tambak dan Menteng Tenggulun hingga terjadi tawuran. Ada pesta narkoba di hotel B di sekitar Jalan Tambak diselidiki, dan betul 3 orang sedang pesta sabu, dilakukan penangkapan dan pengerebekan," kata dia.

Sementara itu, seorang tersangka, bernama Fikar mengaku membayar satu kelompok untuk membuat tawuran seharga Rp 500.000.

Selain itu, dia juga memberikan bahan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram.

"Saya suruh anak-anak saja sudah, paling saya kasih duit sama kasih bahan. Pokoknya saya suruh sekian sudah, itu paling kasih Rp 500 Ribu, terserah mereka saja, satu kelompok, bahan saya kasih 0,3 gram," ujar Fikar.

Selama pengungkapan kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti lainnya dari dua jaringan tersebut berupa handphone, alat bong, korek api, dompet, spidol. Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2, 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat