androidvodic.com

Wakapolda Metro Jaya Sebut Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati - News

News, BEKASI - HS, pembunuh keluarga Diperum Nainggolandi Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018), terancam hukuman mati.

Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Ia mengatakan, pembunuhan satu keluarga ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.

HS membunuh Diperum Nainggolan dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anaknya dibekap hingga tewas.

"Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.

Polisi telah menahan HS hingga proses hukumnya selesai.

Sebelumnya, polisi mengamankan HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11/2018) sekitar pukul 22.00.

Polisi kemudian menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban.

HS kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Baca juga: Polisi: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Beraksi Seorang Diri Kepada polisi, HS mengaku nekat membunuh Diperum dan keluarganya lantaran sering dimarahi korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sudah Rencanakan Habisi Keluarga Diperum, Pelaku HS Terancam Hukuman Mati

Baca: Dua Hari Pelarian Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Titip Mobil Berakhir di Kaki Gunung

Baca: Dua Hari Pelarian Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Titip Mobil Berakhir di Kaki Gunung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat