androidvodic.com

PSBB Diperpanjang, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan - News

News, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020.

Selain itu, juga ada kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Baca: Tenaga Medis Jadi Korban Virus Corona, Rhoma Irama Nyanyi Lagu Kehilangan sebagai Empati

Baca: Marko Simic Ingin Akhiri Karier di Persija, Buka Peluang Gabung Timnas Indonesia

Baca: 45 Motor dan 21 Mobil di Kalimalang Kepergok Mau Mudik, Disuruh Putar Balik

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain itu juga adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, dengan adanya keputusan Gubernur tersebut menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya.

Hal ini dikarenakan adanya penerapan social distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga bisa berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud.

“Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” katanya.

Selain itu, dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, lanjut Edi, adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.

Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ucapnya.

Selain pajak kendaraan, kebijakan ini juga diberlakukan bagi seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat