androidvodic.com

45 Motor dan 21 Mobil di Kalimalang Kepergok Mau Mudik, Disuruh Putar Balik - News

‎Laporan Wartawan News Theresia Felisiani

News, JAKARTA - ‎Berbagai cara ditempuh masyarakat yang hendak pulang kampung meski telah dilarang oleh pemerintah.

Beberapa pemudik ada yang mencoba peruntungan via jalan arteri non tol untuk bisa mudik.

Baca: Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Melintas Antarwilayah Jabodetabek, Tapi Ada Syaratnya

Sayangnya, mereka berhadapan dengan polisi dan diminta berputar arah kembali ke rumah.

Hari pertama pelarangan mudik, Jumat (24/4/2020) kemarin, polisi berhasil menghalau 66 kendaraan yang berencana mudik.

"Kemarin saat hari pertama Operasi Ketupat 2020, tidak terlalu banyak. Dari pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB ada 45 motor dan 21 mobil yang diputarbalikkan lagi ke Jakarta," ucap Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (25/4/2020).

Ojo Ruslani menuturkan, di akses jalan Kalimalang memang yang paling banyak ditemukan ialah pemudik sepeda motor karena Kalimalang merupakan akses utama jalur motor dari Jakarta-Bekasi-Cikarang hingga Cikampek.

"Memang yang paling banyak ditemukan itu pemudik sepeda motor. Di titik Sumbera Artha, ada 28 motor dan 12 mobil yang semuanya diminta putar balik," tambah Ojo Ruslani.

Baca: Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub

Terpisah seorang tambal ban di dekat pos penjagaan Sumber Artha yang ditemui News juga mengatakan sejak kemarin masih ada beberapa pemudik yang mencoba untung-untungan lolos dari penjagaan petugas.

"Kemarin pas hari pertama larangan mudik, ‎polisi sama Dishub banyak memberhentikan pemudik. Mereka berangkatnya dini hari, tapi kena juga di Sumber Artha. Banyak yang disuruh putar balik lagi ke Jakarta. Kalau siang sepi yang lewat, apalagi sudah puasa. Pemudik banyak yang pilih berangkat malam hari biar tidak terlalu terpantau," tambah tukang tambal ban itu.

Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beroperasi di Jabodetabek

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik di masa wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat