androidvodic.com

Hingga Kemarin, Pemprov DKI Setop Operasional 101 Perusahaan Karena Tak Patuh PSBB - News

News, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sudah melaksanakan sidak terhadap 660 perusahaan dalam rentang waktu 14 - 28 April 2020.

Sidak dilakukan pada enam wilayah kota/kabupaten administrasi.

Hasilnya total ada 101 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup paksa karena tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebarannya yakni 16 di Jakarta Pusat, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 33 di Jakarta Selatan.

"101 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dihentikan sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Adapun selain 101 perusahaan ditutup, 119 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kemenperin, diberikan peringatan karena belum mematuhi protokol kesehatan.

Sementara masih ada 440 perusahaan yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB tapi justru belum menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

Rinciannya, 127 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 56 di Jakarta Barat, 80 di Jakarta Utara, 74 di Jakarta Timur, 99 di Jakarta Selatan, dan empat (4) perusahaan di Kepulauan Seribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat