2 Remaja Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Penjara - News
News, JAKARTA - Dua dari lima tersangka vandalisme yang diketahui tergabung dalam kelompok Anarko telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca: Kasus Remaja Dibacok di Limo Depok Masih Misteri, Korban Begal atau Ada Motif Dendam?
Kedua tersangka yang masih berusia di bawah 17 tahun divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis dijatuhkan setelah melalui tiga kali proses diversi.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada akhir April 2020.
"Untuk berkas perkara (tiga tersangka vandalisme lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujar Yusri.
Sebelumya, polisi menangkap tiga tersangka vandalisme, Rizki, RH, dan RJ di salah satu cafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.
Mereka melakukan coretan dengan tulisan provokatif yang tersebar sedikitnya di empat lokasi kawasan Tangerang.
Sedikitnya ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku, yakni 'kill the rich' atau bunuh orang-orang kaya.
'sudah krisis, saatnya membakar' dan 'mau mati konyol atau mati melawan'.
Mereka tergabung dalam kelompok Anarko yang telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama pada kota besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020.
Aksi tersebut dilakukan untuk membuat gaduh di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Diduga Ada Peran Sang Ayah di Balik Buronnya YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka
Kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.
Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara
Terkini Lainnya
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak," katanya
Penjelasan Kapolsek Terkait Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang Dibubarkan Warga
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Tragis Pengusaha Aksesori Dibunuh Istri dan Anak di Bekasi: Sempat Makan dan Belanja Bareng
Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang yang Dilaksanakan di Rumah Dibubarkan Warga
Tak Cukup Hanya Membunuh Asep, Istri hingga Anaknya Juga Cairkan Uang Pinjol Lewat Akun Korban
Sosok Tukang Parkir Korban Pembunuhan di Kebayoran Lama, Sempat Terlibat Duel dengan Saudara Sepupu
Motif Pembunuhan Tukang Parkir di Kebayoran Lama, Pelaku dan Korban Masih Saudara