Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya - News
News - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Baca: Dana KJP Plus Bulan Juli Mulai Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Pencairan untuk Tiap Jenjang
Baca: Solusi Tereliminasi PPDB, Disdik DKI Saran Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
Terkini Lainnya
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Pria yang Tega Habisi Istri karena Selingkuh adalah Pegawai Administrasi Dipo Kereta Cipinang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol