androidvodic.com

Kepolisian Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab pada Selasa (12/1/2021) siang.

Pihak kepolisian selaku Termohon optimis hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut memutus menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

"Kami selalu optimis, kita serahkan sama hakim," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hengki menegaskan sebagai negara hukum, setiap orang tanpa kecuali punya derajat yang sama di mata hukum. 

Sehingga, baik pihak kepolisian maupun pemohon yakni kubu Rizieq Shihab sudah seharusnya tunduk pada apapun putusan hakim.

"Tidak ada satu pun warga negara itu kebal hukum. Setiap warga negara sama kedudukan hukumnya dalam pemerintahan. Jadi sebagai warga negara yang baik harus taat kepada hukum yang berlaku di negara kita," ucapnya.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat. 

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Polri Imbau Massa Simpatisan Tak Datang ke Pengadilan

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat