Terkini Lainnya
TOPIK
Mantu HRS Muhammad Hanif Alattas menyampaikan pesan kepada umat Islam setelah dipastikan bebas murni.
Hanif turut menceritakan kebiasaannya termasuk sang mertua yakni Rizieq Shihab selama menjalani masa tahanan di Rutan yang sama.
Muhammad Hanif Alattas telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil
Menantu dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas resmi bebas usai menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol keseh
Mabes Polri mengklarifikasi Rizieq Shihab ditahan di gedung layak dengan AC 24 jam, bukan di bawah tanah.
Mahkamah Agung (MA) kurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas. Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara.
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
MA mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara
Ia memastikan kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidak benar.
(MA) telah menjatuhkan putusan tingkat banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara ker
Sekitar 80 personel polisi lalu lintas disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi sidang kasasi Rizieq Shihab.
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
5 eks FPI dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 8 bulan atas perkara kerumunan massa di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas.
Ahmad Sabri Lubis beserta para pimpinan FPI lainnya telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara, atas perkara kerumun
Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 8 bulan penjara atas perkara kerumunan massa.
Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI lainnya telah resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
Lima mantan pimpinan FPI menyambut baik kebebasan yang diterimanya pada Rabu (6/10/2021) setelah 8 bulan ditahan di Rutan Bareskrim.
5 mantan petinggi FPI bakal bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan massa, pada Rabu (6/10/2021), warga diminta tidak datang menjemput.
Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar menepis beredarnya undangan soal kebebasan kliennya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kondisi anak buahnya itu mulai membaik pascadikeroyok.
Aziz menuturkan nama simpatisan yang terakhir dibebaskan yakni M Ali Ikhsan dan Rhomdoni.
Aziz Yanuar mengatakan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan pihak kepolisian, Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan.
Dengan begitu, maka terdakwa Hanif Alattas tetap harus menjalani vonis pidana penjara selama 1 tahun jika pihaknya tidak melayangkan kasasi.
Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.