Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan.
Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (1/9/2021).
Putusan Kasasi ini ditangani oleh ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah divonis 8 bulan penjara.
Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan
HUT ke-78 Bhayangkara, Lemkapi Dorong Polri Terus Tingkatkan Kinerja
BERITA TERKINI
berita POPULER
Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.
Pakar Ingatkan Kemenkominfo Tak Surut Berantas Judi Online di Tengah Tekanan Terkait Peretasan PDN
4 Tahun Gagal Tangkap Harun Masiku, Kini KPK Minta Bantuan Masyarakat
Bertambah Lagi, Kini Total 12 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Vina Cirebon
PPATK Diminta Ungkap Nama 80-an Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online ke MKD