androidvodic.com

Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Menantu dari eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Setelah bebas murni, Hanif mengaku bingung lantaran memiliki perasaan senang tetapi juga masih merasakan sedih.

Sebab, ketika dirinya resmi menghirup udara segar pada Selasa (25/1/2022), sang mertua yakni Rizieq Shihab masih harus menjalani masa tahanan pada perkara yang sama yakni berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI.

Hal itu disampaikan Hanif, saat memberikan keterangan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.

"Karenanya saya katakan kepada kawan-kawan, saya ini bingung antara senang atau sedih," kata Hanif dalam acara tersebut yang juga disiarkan secara virtual melalui tayangan YouTube USM Official, Selasa (25/1/2022).

Kata Hanif, perasaan senang yang timbul setelah dirinya dinyatakan bebas di antaranya karena bisa kembali bertemu keluarga dan sanak kerabat.

Baca juga: Pengacara Sebut Kondisi Terkini Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Setelah Dipastikan Bebas

Sedangkan perasaan sedih yang dirasakan Hanif, karena Rizieq Shihab yang dianggapnya sebagai orang tersayangya masih mendekam di dalam Rutan.

"Senang bisa keluar kembali bertemu keluarga, sahabat, kerabat, guru-guru, kembali menghirup udara bebas, di sisi lain sedih karena separuh hati saya, separuh jiwa saya masih ada di dalam sana," ujar Hanif.

Atas hal itu, dalam kesempatan tersebut, Hanif mengajak para keluarga dan sahabat yang hadir untuk senantiasa mengirimkan doa, agar Rizieq Shihab bisa segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau, Allah segera bebaskan beliau. Mudah-mudahan segera bisa bebas dan keluar insha Allah," kata Hanif.

Baca juga: Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Langsung Sambangi Ponpes Markaz Syariah Megamendung

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Hanif Alattas bebas dari penjara usai menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabar kebebasan Hanif Alattas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya itu dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan potongan remisi.

"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat