androidvodic.com

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan yang Menyebabkan Seorang Pengamen Tewas di Jakarta Utara - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

News, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus lima pelaku pembacokan dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23).

Akibat pembacokan ini, korban Saipul meregang nyawa di lokasi kejadian, Jalan Barkah RT 001 RW 014 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Sementara itu, Juhendra mengalami luka-luka usai dianiaya kelima pelaku berinisial SF, DD, ID, MK, dan ER.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Polisi Buru Seorang Pemuda Pelaku Pembacokan Aipda DS

Awalnya, kedua korban sedang mengamen di sekitaran Kalibaru, tepatnya di Gang Al Barkah.

Di saat bersamaan, DD melihat kedua pengamen tersebut dan mengajak SF, ID, dan MK mengejarnya.

"Namun, sebelum mengejar korban dengan sepeda motor, tersangka SF meminjam celurit kepada tersangka ER," kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

Berbekal celurit dan sepeda motor, keempat pelaku pun mengejar kedua pengamen tersebut.

Meski sudah berlari kencang, kedua pengamen itu tak bisa menghindar dari kejaran para pelaku.

Baca juga: Rekonstruksi 12 Adegan, Tiga Anggota Begal Akatsuki 2018 Jadi Eksekutor Pembacokan di Bekasi

Saat itulah SF turun dari motornya dan membacok kedua korban.

"Korban Saipul Anwar meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Juhendra mengalami luka-luka," kata Guruh.

Baca juga: Geng Motor di Tegal Berulah, Remaja 19 Tahun Jadi Korban Pembacokan Saat Beli Rokok

Atas adanya kejadian ini, polisi langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku yang melarikan diri setelah kejadian pembacokan.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP P. Hasiholan Siahaan, polisi membekuk tersangka utama, SF, di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Selain SF, keempat pelaku lainnya diringkus di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 358 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengamen di Cilincing Dibacok Hingga Tewas, Polisi Bekuk Lima Pelaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat