androidvodic.com

Polisi Penembak DPO di Depan Keluarga agar Segera Dicopot dan Diproses Hukum - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut aksi penembakan polisi terhadap Deki Susanto, tersangka kasus perjudian di Solok Selatan, Sumatera Barat, tidak dapat ditolerir karena dilakukan di depan keluarganya. 

“Ini adalah aksi brutal, menembak hingga tewas seorang DPO (daftar pencarian orang) di depan keluarganya. Ini kejahatan yang tidak bisa ditolerir lagi," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Polisi yang terlibat bukan hanya harus disanksi atau dicopot, tapi juga agar segera dimejahijaukan (proses hukum)," sambung Sahroni.

Berdasarkan aturan penggunaan senjata api, kata Sahroni, penembakan hanya dilakukan untuk keperluan melumpuhkan, bukan untuk membunuh atau menembak hingga tewas seorang tersangka ataupun DPO.

Sehingga, Sahroni menyebut oknum polisi yang melakukan penembakan wajib dihukum berat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Senjata api polisi itu bukan untuk membunuh tersangka atau DPO di tempat, bukan sampai menembak mati. Apalagi belum ada penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus korban, jadi ini memang benar-benar tindakan kriminal," tutur politikus NasDem itu. 

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Positif Amfetamin

Sahroni menyakini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Sumatera Barat akan mangusut kasus ini dengan serius dan transparan, hingga keadilan dapat diterima oleh pihak keluarga korban.

"Jadi kita percayakan kasus ini kepada Kepolisian, dengan tetap kita kawal dan awasi terus prosesnya. Pastinya, ini jadi pengingat juga agar polisi di mana saja tidak boleh brutal," tuturnya.

Diketahui, Polda Sumbar menetapkan oknum polisi Brigadir Kamsep Rianto sebagai tersangka kasus penembakan DPO judi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, jajaran Unit Opsnal Sareskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO judi bernama Deki Susanto.

Penangkapan DPO judi tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 27 Januari 2020. 

Saat proses penangkapan terhadap pelaku judi, anggota bernama Brigadir Kamsep Rianto melepaskan tembakan ke arah pelaku judi hingga membuatnya meninggal dunia.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat