androidvodic.com

6 Personel Polres Balikpapan Mengaku Hilang Kendali saat Aniaya Herman Hingga Tewas - News

News, JAKARTA - Motif 6 personel Polres Balikpapan yang menganiaya tersangka kasus pencurian dan pemberatan bernama Herman hingga tewas terungkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan seluruh pelaku mengaku hilang kendali saat menganiaya Herman di Polres Balikpapan.

"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali sehingga melakukan tindakan kepada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus itu, Propam Polda Kalimantan Timur telah memeriksa sebanyak 7 orang sebagai saksi.

Para pelaku juga dipastikan akan menjalani sanksi sidang kode etik profesi Polri dan sanksi pidana.

Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Herman, 6 Oknum Anggota Polresta Balikpapan Jadi Tersangka

Sembari menunggu proses hukum yang berjalan, seluruh pelaku juga telah disanksi pencopotan dan dimutasi jabatannya ke Yanma Polda Kalimantan Timur.

"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, 6 personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.

"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.

"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.

Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.

"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tukas dia.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat