androidvodic.com

Pengedar Ganja di Bekasi Simpan Tiga Paket Ganja di Balik Bantal - News

News, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus tersangka peredaran narkoba  jenis ganja inisial AF (26) di Bekasi Barat.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah orangtuanya, tersangka kedapatan menyembunyikan ratusan gram ganja di balik bantal kamar tidur.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba bermula saat, Satuan Reserse Narkoba mengendus adanya transaksi ganja di wilayah hukum Kota Bekasi.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat," kata Erna saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman Ganja di Perbatasan Papua Nugini

Anggota Unit II Subnit 4 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan.

Mereka kemudian berhasil menangkap AF di lokasi tersebut.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah orangtua tersangka, terdapat barang bukti tiga bungkus kertas berisi ganja seberat 142 gram yang disimpan di balik bantal," jelas Erna.

Tersangka mengaku, mendapatkan barang haram dari seorang pengedar lain.

Dia membeli seharga Rp3.000.000 untuk selanjutnya ganja diedarkan kembali.

"Dari pengakuan tersangka, dia membeli dari pengedar lain berinisial MS (23), anggota langsung melakukan pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Diduga Cabuli Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MS diringkus di kediamannya Jalan RA. Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Di sana, polisi menemukan sembilan bungkus paket ganja siap edar.

"Terdapat enam bungkus kertas berisi ganja dengan total seberat 476 gram, tersangka MS mengaku mendapatkan barang dari bandar berinisial J yang saat ini masih kita kejar," terangnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Simpan Ratusan Gram Ganja di Balik Bantal, Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap Setelah Transaksi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat