androidvodic.com

Komplotan Ganjal ATM Dibekuk, 30 Kali Beraksi, Raup Uang Hingga Rp 1 Miliar - News

News, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam anggota komplotan pembobol rekening nasabah dengan modus ganjal ATM.

Keenam pelaku yang dibekuk pekan lalu itu berinsial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E.

Mereka dimankan dari rumah kontrakan mereka di Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah dan Tak Direstui, Dokter Muda Nekat Bakar Rumah Pacar, 3 Orang Tewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari pengakuan kawanan ini, mereka sudah beraksi selama 1 tahun dan minimal sudah 30 kali beraksi.

“Kami masih dalami karena kemungkinan bisa lebih dari 30 kali. Dari enam pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Aksi kawanan ini kata Yusri dilakukan di gerai ATM di areal SPBU maupun minimarket yang dianggap sepi dan berada i wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

Baca juga: Ungkap Motif Lain, Polisi Dalami Pemeriksan Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakut

Yusri menjelaskan dari enam pelaku yang dibekuk, tiga orang di antaranya adalah residivis. Dimana satu orang residivis kasus narkoba dan dua orang kasus pencurian dengan pemberatan.

“Saat mereka kami amankan dari rumah kontrakannya, kami dapati pula, paket sabu, dan bong. Sehingga nantimya mereka akan kami dalami juga dalam kasus narkobanya, setelah kasus curatnya selesai,” papar Yusri.

Ia menjelaskan tiga aksi terakhir pelaku di antaranya dilakukan pada 2 Agustus 2021 menyasar gerai ATM di minimarket di Legok, Tangerang.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polisi Periksa Perawat, Wagub DKI: Jangan Ada Nakes Langgar Aturan

Lalu, pada 26 Juni 2021 di gerai ATM di depan Kantor Depag Fatmawati dan pada 23 Juli 2021 menyasar gerai ATM di Alfamart di kawasan Tangerang, Banten.

“Dalam aksinya, mereka mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menolong si calon korban. Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan,” kata Yusri.

Jumlah uang yang digasak kata Yusri bervariasi mulai dari Rp 20 Juta hingga Rp 128 Juta.

Karena aksinya kata Yusri para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat