androidvodic.com

Komplotan Jambret Spesialis Lampu Merah di Kawasan Jakut dan Jaktim Dibekuk Polisi - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjambretan dengan modus mengambil barang di situasi lampu merah.

Ketiga pelaku komplotan jambret ini kerap melancarkan aksinya dengan mengambil barang korbannya secara paksa. Mereka mencari sasaran korban dengan kondisi kaca mobil yang terbuka di lampu merah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

DS dan S berperan sebagai eksekutor jambret. Sementara tersangka lain berinisial M merupakan penadah barang hasil curian itu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Cakung dan Penggilingan Jakarta Timur dan Sumur Batu Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan penjambret itu ditangkap setelah ada korban yang membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021.

Komplotan ini diketahui menjambret ponsel korban dari dalam mobil saat keadaan lampu merah. Saat itu kaca mobil korban terbuka sehingga memudahkan aksi penjambretan yang dilakukan komplotan ini.

Baca juga: Terlilit Utang Judi Online, Pasutri di Batam Buat Drama Penjambretan, Gondol Rp 105 Juta dari Bosnya

"Situasi kendaraan korban saat itu berhenti di lampu merah dengan kondisi kaca terbuka dan korban sedang bermain ponsel. Kemudian mereka merebut ponsel itu secara paksa dari belakang dan melarikan diri," ujar Yusri, Kamis (16/9/2021).

Yusri menambahkan, para pelaku biasanya menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan menyasar situasi lampu merah. Satu berperan sebagai joki dan satu lagi sebagai perampas barang korban.

Mereka menargetkan korban pengendara mobil yang lengah, yang sedang bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka saat berada di lampu merah.

"DS ini yang melakulan penjambretan. Kedua S ini tugas dan peran sebagai joki. Ketiga M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.

Baca juga: Kronologi Bocah Remaja di Bojonegoro Tewas di Tangan 2 Jambret, Korban Dianiaya saat Lawan Pelaku

Atas perbuatannya, ketiga tersangka penjambretan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat