androidvodic.com

HIPMI Jaya Siap Dampingi Pelaku UMKM yang Terancam Denda Rp 4 M Gegara Jual Makanan Tanpa Izin BPOM - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA -  Viral di Twitter seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terancam dipenjara atau denda sebesar Rp 4 miliar gara-gara belum memiliki izin edar yakni Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Twit tersebut diunggah pada Jumat (15/10/2021) lalu dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha makanan beku (frozen food).

Diceritakan pula ketika dia memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang, kejadian serupa banyak menimpa pelaku UMKM lainnya seperti penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.

Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta Raya (Sekum HIPMI Jaya) Muhamad Alipudin menyarankan perlu adanya program pendampingan kepada para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya termasuk mendampingi pengurusan perizinan PIRT dan BPOM.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini di mana banyak pelaku UMKM sedang mengalami kesusahan, sebaiknya jangan langsung main denda, tapi kita dampingi supaya usahanya bisa bertahan dan berkembang, serta berjalannya usaha itu sesuai peraturan yang ada,” kata Muhamad Alipudin kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Baca juga: HIPMI Dukung Pemerintah Tetapkan Kenaikan PNBP pada Sektor Perikanan dan Kelautan

Alipudin mengatakan HIPMI Jaya siap bekerja sama dengan dinas-dinas terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan program pendampingan kepada para pelaku UMKM itu.

“Insya Allah HIPMI Jaya siap melakukan program pendampingan. Dan siap bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta” tambahnya.

Berdasarkan survei Bank Indonesia (2021) menyatakan sektor UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19.

Sebanyak 87,5 persen dari 2.970 UMKM yang disurvei terpukul oleh pandemi Covid-19.

Tercatat, hanya sebanyak 12,5 persen UMKM saja yang tidak terdampak akibat pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat