androidvodic.com

Detik-detik Istri Polisi di Tangerang Diusir dari Rumah Terkait Utang: 9 Anggota Keluarga Terimbas - News

News, TANGERANG -  Rahmawati warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banteng mengaku diusir dari dari rumahnya sendiri.

Pengusiran tersebut bermula dari utang Rp 200 juta yang tidak mampu ia kembalikan sesuai jatuh tempo.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Tangerang, Rahmawati diusir secara paksa pada Rabu (6/10/2021) lalu pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN dengan membawa sejumlah kelompok yang beranggotakan sekitar 30 orang.

Rahmawati yang merupakan seorang istri dari anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengaku, pengusiran tersebut dilakukan oleh SN dengan alasan rumah miliknya kini sudah dimiliki kliennya yang telah memenangkan pelelangan yang dilakukan oleh salah satu balai lelang swasta.

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, PP dan FBR Bentrok di Pasar Lembang Tangerang, 5 Orang Jadi Tersangka

"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya, yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," ujar Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) sore.

Parahnya lagi, saat diusir secara paksa, terdapat 9 orang anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, yang mana dua diantaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.

Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui dimana lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.

Baca juga: Istri Polisi di Tangerang Ngaku Diusir dari Rumah Gara-gara Nunggak Cicilan Utang

"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.

"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan di situ, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam duduk permasalahan tersebut.

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," sambungnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada tahun 2016 silam dan telah membayar angsuran sekitar hingga Rp 130 Juta.

Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati sempat meminta relaksasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat