androidvodic.com

Polres Jakarta Barat Ringkus 57 Maling Sepeda Motor dari Tempat Persembunyiannya - News

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap 41 kasus pencurian sepeda motor dengan total tersangka sebanyak 57 orang.

Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka ini terjadi sepanjang tahun 2021. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk membuat Jakarta Barat aman dari aksi pencurian terutama sepeda motor.

Baca juga: Pasang Rotator, Angkot Jurusan Cikarang-Sukatani Dikandangkan ke Polsek Cikarang 

Puluhan pelaku katanya menggunakan sejumlah modus dalam beraksi.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tempat persembunyian.

"Modusnya pelaku ini ada yang menyasar sepeda motor diparkiran, lalu ada juga yang merampas di jalan. Intinya ada beragam modusnya," kata Joko saat dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Para pelaku yang mencuri sepeda motor di tempat parkir atau di pemukiman warga, katanya selalu menggunakan kunci letter T.

Baca juga: Hujan-hujan, Maling Gasak Motor Milik Warga Cakung Dalam 29 Detik, Aksinya Terekam CCTV 

Baca juga: Peringatan Dini, Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob, Ini Daftarnya 

Dari mereka menurut Joko, ada yang membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api saat beraksi.

"Mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka," katanya.

"Beberapa pelaku itu ada juga yang residivis kasus yang sama atau pernah di penjara karena kasus narkoba," tambahnya.

Namun demikian, Joko tidak membeberkan secata detail perbandingan hasil pengungkapan kasus tahun 2021 dengan tahun sebelumnya atau 2020 lalu.

Sehingga belum diketahui apakah ada kasus yang belum diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Jokowi Mampir ke Solo, Beri Instruksi ke Gibran, Lalu Ajak Jan Ethes ke Jogya 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Taufik Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk peduli menjaga lingkungan dan kendaraannya.

Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

"Sepeda motor yang terparkir kami imbau pasang kunci tambahan atau kunci rahasia. Tujuannya untuk menghambat pelaku beraksi dan bisa juga menggagalkan aksi pelaku," tuturnya.

Puluhan pelaku tersebut kini sudah dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sepanjang 2021, Polres Jakbar Bekuk 57 Pencuri Spesialis Sepeda Motor, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat