androidvodic.com

Sekum HIPMI Jaya Kecam Holywings Lecehkan Nama Muhammad - News

News, JAKARTA - Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Sekum HIPMI Jaya) Muhamad Alipudin turut mengecam promosi kafe dan kelab malam Holywings dengan menggunakan nama suci dua agama, Islam dan Kristen, yakni Muhammad dan Maria.

"Kami mengecam dengan keras Holywings yang sudah melakukan cara bisnis yang tidak elok," kata Alipudin kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Cara bisnis yang tidak elok itu, menurut Alipudin, dengan sembarang menggunakan nama Muhammad untuk promosi bisnis. 

Selain itu, Wasekjen ICMI DKI Jaya ini mengatakan pula, tidak eloknya itu apalagi dengan merujuk nama suci pada minuman beralkohol. 

"Ini pelecehan dobel. Minuman beralkohol di Islam itu kan haram," imbuh Alipudin. 

Baca juga: Buntut Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Sejumlah Outlet Tutup, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Meskipun permintaan maaf sudah ditayangkan di akun instagramnya, namun Alipudin mendesak pihak berwenang memberikan sanksi kepada Holywings

"Kami mendesak pemprov (pemerintah provinsi) DKI bertindak," tandas Alipudin. 

Sanksi ini diberikan, lanjut Alipudin, supaya ada efek jera kepada siapapun yang memainkan agama. Karena hal ini bukan merupakan kejadian biasa, tapi sangat menyakiti hati umat beragama. 

"Ini juga janji pemprov DKI untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang melecehkan agama," pungkas Alipudin.

Diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings bagian kreatif sebagai tersangka.

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria' yang menjadi polemik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut penyelidikan kasus tersebut dilakukan dari laporan tipe A alias dibuat polisi sendiri.

Setelah ditemukannya postingan tersebut, polisi langsung menyelidiki melalui patroli siber.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

"Dari patroli siber itu kami dapat informasi betul promosi itu dilakukan oleh HW yang berkantor pusat di BSD. Kami lakukan laporan polisi model A karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah buat laporan polisi model A," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Setelah mengunci target, lanjut Budhi, pihaknya langsung bergerak menuju kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat