androidvodic.com

Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di ibu kota dengan nama tokoh Betawi.

Pengubahan nama jalan itu menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menyayangkan.

Satu dari 22 nama jalan yang diubah ialah, Jalan H Bokir Bin Djiun yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Zainal Abidin, warga yang tinggal di Gang Bacang, tak jauh dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur mengaku sudah mengetahui pergantian nama jalan ini.

Pria 67 tahun ini pun setuju atas kebijakan Pemrov DKI Jakarta, terlebih nama yang diganti disesuaikan dengan nama tokoh Betawi.

“Ya iya kalau kemauan pemerintah itu, kalau pemerintah itu pasti ada tujuan yang baik kan. Jadi enggak terlalu repot atau jalannya tujuannya jadi gampang, Pinang Ranti sana Jalan Bokir Jakarta Timur,” kata Zainal Abidin saat ditemui News di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (26/6/2022).

Hanya saja, lanjut dia, pemerintah perlu menyesuaikan nama dengan tokoh yang berpengaruh besar atau bahkan punya catatan sejarah di masyarakat.

“Contohnya seperti Halim gitu kan, Halim Perdana Kusuma, Husni Thamrin gitu umpamanya,” kata Zainal. “Kalau dikasih nama tokoh yang pintar, berwibawa atau punya jasa akan lebih bagus karena membawa jejak buat masyarakat.”

Menyulitkan Warga karena Jadi Ubah Alamat

Warga Pondok Gede lainnya, Budi Hendro termasuk yang menentang langkah Pemprov DKI mengubah nama jalan.

Budi Hendro (55), pedagang oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Budi Hendro (55), pedagang oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. (Tribunnews/Naufal Lanten)

Pria yang sehari-hari berdagang oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede ini menganggap, upaya tersebut justru bakal mempersulit urusan administrasi warga.

“Iya kita kan (jadi) ngurus surat-surat lagi kayak KTP, KK, waduh udah segan kitanya dah,” katanya.

Tak hanya administrasi pribadi, alamat pada surat berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga sertifikat tanah dan rumah pun juga harus diubah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat