androidvodic.com

Pengelola Rusun Jatinegara Usir Keluarga Perempuan Pembuang Anak, Wagub DKI: Apa Iya Harus Begitu? - News

News, JAKARTA-  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi pengusiran yang dilakukan manajemen Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta Timur terhadap keluarga yang membuang anak.

Diketahui, perempuan yang tinggal di rumah susun tersebut membuang anak kandungnya di kali pada Juni 2022. Pelaku telah dijerat pidana.

Baca juga: Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berumur 19 Tahun, Lakukan Persalinan di Kamar Mandi Rusun

Bayi itu kini dirawat oleh keluarga perempuan tersebut. Namun, belakangan, keluarga yang merawat bayi tersebut diusir dari rusun atas desakan warga setempat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, karena perempuan tersebut sudah dihukum, maka keluarganya yang tinggal di rusun itu tidak perlu diusir.

"Karena yang bersalah itu kan anak itu sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman?" kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022).

"Nah ini antara regulasi, aturan, dan unsur kemanusiaaan sedang kita carikan solusi yang terbaik lah bagi semua," lanjut dia.

Riza juga mengatakan, mayoritas warga di rusun tersebut tidak setuju keluarga tersebut keluar dari rusun kerena oknum yang bersalah sudah dihukum.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Baca juga: Korban Kebakaran Pasar Gembrong akan Segera Dipindahkan ke Rusun CBU

"Jadi jangan menghukum semua satu keluarga atas kesalahan satu orang. Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya dan masyarakat di situ juga di lingkungan rusun," ucap Riza.

Sebelumnya diberitakan, keluarga dari Amran (50), penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, diminta pihak pengelola keluar dari rusun tersebut.

Amran mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Itu diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat itu bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Rusun Daerah Kemayoran, Lurah Duga Korban Pembunuhan

"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Amran kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.

Amran menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.

"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Amran.

"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.

Penulis : Sania Mashabi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat