androidvodic.com

PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan - News

News, JAKARTA - DKI Jakarta kini masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Ketentuan PPKM Level 2 di DKI Jakarta ini terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022,

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Lantas bagaimana respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria atas status DKI Jakarta yang naik level ?

Termasuk apa saja aturan pembatasan selama DKI Jakarta berstatus PPKM level 2 ?

Respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi soal peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik ke level 2 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengaku bakal langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota yang juga mulai naik lagi.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022).

Anies Baswedan enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.

Wagub Ahmad Riza Patria Ambil Sikap Tegas Mau Perketat Aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal segera kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta yang naik ke Level 2.

"Hari ini sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan satgas pusat, kami akan berlakukan PPKM di Level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," ucapnya di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat