androidvodic.com

Hakim Tegur Terdakwa Edy Mulyadi karena Panggil JPU ‘Bos’ - News

News, JAKRTA - Edy Mulyadi ditegur hakim karena menjawab pertanyaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan panggilan ‘bos’.

Hal ini berlangsung dalam lanjutan sidang kasus jin buang anak dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).

Hal ini bermula ketika proses pemerikaan terdakwa berlansung. JPU melemparkan beberapa pertanyaan kepada Edy terkait beberapa hal.

Sebelumnya Edy mengatakan semua ucapannya dalam video terkait data-data IKN ia kutip dari sumber yang ujarnya kredibel, yaitu Walhi (Wahana Lingkunngan Hidup Indonesia).

JPU lalu meminta apakah Edy bisa membuktikan apakah pernyatannya itu bisa dibuktikan di dalam persidangan atau tidak.

“Bilamana terdakwa bisa membuktikan B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) tersebut bisa tunjukan tidak di dalam persidangan,” minta JPU kepada Edy.

“Tadi anda ngomong soal lubang tambang atau B3,” Edy bertaya balik.

“Ya kan lubang-lubang menganga sebut B3, kan itu kaitan semua,” jelas JPU.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Edy Mulyadi Jin Buang Anak Harusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice

“kalau B3 itu kata saya, bukan kata Walhi, bos,” ujar Edy dengan nada suara yang meninggi.

Kemudian Hakim Ketua pun segera menegur Edy atas tanggapan jawabannya kepada JPU. 

“Tolong jangan gunakan kata bos terhadap JPU,” kata Hakim Ketua kepada Edy.

“Maaf yang mulia, mohon maaf,” balas Edy kepada Hakim. 

Sidang hari ini langsung menjalani dua tahapan, yaitu menghadirkan saksi ahli lalu dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa Edy Mulyadi

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.  

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat