Terkini Lainnya
TOPIK
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam keras putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak menerima vonis majelis hakim 7 bulan 15 hari terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Majelis hakim memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari terkait kasus 'tempat jin buang anak'.
Sidang lanjutan kasus ‘Jin Buang Anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2022).
Hal tersebut Edy sampaikan saat membaca pledoi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Terdakwa kasus jin buang anak, Edy Mulyadi, merasa risih dituduh membuat dan menyebarkan kebohongan.
Terdakwa kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi, mengaku lapang dada atas apa yang telah dirinya alami sejak Januari 2022.
Dalam pledoi Edy menepis semua yang ditujukan jaksa kepadanya selama persidangan terkait ucapan Edy yang menjadi berita bohong.
Edy Mulyadi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Presiden Asosiasi Ahli Pidanan Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq menyoroti pasal yang menjerat terdakwa kasus jin buang anak, Edy Mulyadi.
JPU melontarkan pertanyaan kepada Edy karena pihak jaksa merasa semua judul-judul di video milik Edy mempunyai nada yang negatif.
Edy Mulyadi ditegur hakim karena menjawab pertanyaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan panggilan ‘bos’.
Pengacara Edy mulanya bertanya kepada Taufiq soal keonaran termasuk unjuk rasa yang terjadi akibat pernyataan Edy yang baru muncul setelah laporan
Taufiq mengatakan kasus ini tidak seharusnya sampai terseret ke meja hijau, melainkan bisa diselesaikan dengan melakukan proses retorative justice.
Pengacara Ahmad Khozinudin menjelaskan maksud dari ucapan Edy Mulyadi tentang ‘tempat jin buang anak.’
Saksi katakan yang disampaikan Edy dalam video beberapa waktu lalu yang membuat nama Edy ini viral bukanlah sebuah kebohongan, melainkan fakta.
Terdakwa Edy Mulyadi menangis saat sidang lanjutan kasus “jin buang anak” berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2022).
analisa dari Social Network Analysis (Analys) Ismail membeberkan banyaknya kontra dan respon negatif di media sosial atas video Edy Mulyadi.
Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyebutkan proses pengadilan pengadilan Edy Mulyadi sebagai pengadilan sesat.
Edy Mulyadi meragukan objektivitas dan independensi saksi. Mengingat latar belakang tempat saksi bekerja.
Eks Menko Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengkritisi peradilan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan berita bohong dan membuat keonaran.
Rizal Ramli mengatakan kasus ucapan Jin buang anak Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran semestinya diselesaikan di Dewan Pers.
Rizal Ramli hadir di persidangan ‘Jin Buang Anak’ dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat
Jin buang anak secara makna itu negatif. Secara sosial itu dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan
Dalam persidangan terdakwa kasus 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi terjadi perselisihan, jaksa sempat menilai majelis hakim tidak adil.
Sidang Edy Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) diwarnai debat antara pengacara dan jaksa.
Terdakwa kasus keonaran, Edy Mulyadi menolak pernyataan dirinya soal 'Jin Buang Anak' bisa memecah belah bangsa.
Bintang Wahyu Saputra mengungkapkan alasannya melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.