Tak Terima Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, MADN: Apa Mau Pengadilan Jalanan? - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam keras putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’ yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara.
Ketua MADN Jaelani Christo mengatakan vonis tersebut tidak adil.
Lebih lanjut, jika pengadilan terus bertindak tidak adil dan tidak dapat menegakkan keadilan, ia mengancam akan membawa terdakwa Edy Mulyadi ke pengadilan yang ia sebut sebagai ‘pengadilan jalanan’.
“Apa mau pengadilan jalanan? Kalau hukum sudah tidak adil, jaksa tidak bisa, hakim tidak bisa menegakan keadilan dan kebenaran, berpihak kepada yang salah. Rusak bangsa ini,” ujar Jaelani Christo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Pihak MADN melakukan walk out dari ruang sidang Edy Mulyadi sebagai bentuk protes ketidaksetujuaan terhadap vonis hakim.
Baca juga: Tidak Terima Hasil Vonis Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak Nasional: Hakim Diintervensi
Mereka keluar sembari melempar ujaran protes atas hasil putusan hakim yang tidak adil.
“Hakim tidak punya hati,” ujar Jaelani saat melakukan walk out.
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari
Diketahui, dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita.
Baca juga: Edy Mulyadi: Ingin Beri Sumbangsih untuk Negeri Tapi Saya Dituduh Menyampaikan Kabar Bohong
Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.
Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.
Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.
Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.
Terkini Lainnya
Ucapan Edy Mulyadi
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam keras putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’
Menlu Retno Marsudi Dukung Putusan ICJ & Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina
Ucapan Edy Mulyadi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengangkatan Orang Dekat Prabowo Jadi Wakil Menteri Jokowi, Kompromi Politik atau Hidupkan Dinasti?
Bakal Jadi Sejarah Paling Monumental, HUT Ke-79 RI Dilakukan di Istana Garuda IKN & Istana Merdeka
Seleksi Penerimaan Dosen PTNBH UNY Dibuka hingga 5 Agustus 2024, Berikut Cara Daftarnya
Surat PBNU Larangan Kerja Sama Lembaga Terafiliasi Israel Mempertegas Surat Era KH Said Aqil Siroj
Dede Mengaku Diarahkan Ikuti Skenario yang Disusun Iptu Rudiana dan Aep, 'Saya Takut Menolak'