androidvodic.com

Tak Terima Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, MADN: Apa Mau Pengadilan Jalanan? - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam keras putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’ yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara.

Ketua MADN Jaelani Christo mengatakan vonis tersebut tidak adil.

Lebih lanjut, jika pengadilan terus bertindak tidak adil dan tidak dapat menegakkan keadilan, ia mengancam akan membawa terdakwa Edy Mulyadi ke pengadilan yang ia sebut sebagai ‘pengadilan jalanan’.

“Apa mau pengadilan jalanan? Kalau hukum sudah tidak adil, jaksa tidak bisa, hakim tidak bisa menegakan keadilan dan kebenaran, berpihak kepada yang salah. Rusak bangsa ini,” ujar Jaelani Christo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Pihak MADN melakukan walk out dari ruang sidang Edy Mulyadi sebagai bentuk protes ketidaksetujuaan terhadap vonis hakim.

Baca juga: Tidak Terima Hasil Vonis Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak Nasional: Hakim Diintervensi

Mereka keluar sembari melempar ujaran protes atas hasil putusan hakim yang tidak adil.

“Hakim tidak punya hati,” ujar Jaelani saat melakukan walk out.

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari

Diketahui, dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita.

Baca juga: Edy Mulyadi: Ingin Beri Sumbangsih untuk Negeri Tapi Saya Dituduh Menyampaikan Kabar Bohong

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.

Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.

Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat