androidvodic.com

Polda Metro Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Tiga Kilo ke Tabung Non Subsidi, 16 Orang Ditangkap - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi dengan modus memindahkannya ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jadetabek).

Kasus ini diungkap Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan bermula atas sembilan laporan kepolisian yang diterima bulan Juli dan Agustus 2022.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kemudian menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan gas subsidi.

Di gudang itu, polisi juga menemukan tempat penyuntikan tabung gas elpiji 12 kilogram secara ilegal untuk dijual di bawah harga pasaran.

Gudang tersebut tersebar di beberapa lokasi yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Selain itu terdapat pula gudang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pelaku Usaha Berharap Pemerintah Tak Ubah Harga Gas Industri

"Total tersangka yang diamankan 16 orang. Terdiri dari pemilik, dokter atau penyuntikan, dan karyawan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 1.795 tabung gas elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Polisi juga menemukan alat-alat suntik gas ke dalam tabung dan sejumlah kendaraan untuk keperluan distribusi ke konsumen.

Gunakan modus borong gas subsidi 3 kilo

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mulanya memborong tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah dengan jumlah besar.

Kemudian, isi gas tiga kilo itu disedot untuk kemudian disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong. Setelah dipindahkan, pelaku menjualnya.

"Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.

Para pelaku juga membeli gas tiga kilo untuk dilakukan penyuntikan isi tabung secara ilegal dengan harga di bawah pasaran yang ditetapkan pemerintah.

"Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.

Atas tindak pidana ini, 16 tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga dijerat Pasal tentang Metrologi Legal atas dugaan penyuntikan gas subsidi ini.

"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat