androidvodic.com

Kawanan Pembobol Minimarket Ditangkap di Depok, Beraksi 11 Kali, Selalu Incar Brankas dan Rokok  - News

News, JAKARTA -- Polres Jakarta Timur menangkap kawanan pencuri spesialis minimarket saat hendak membobol minimarket di kawasan Cinere, Kota Depok, Minggu (4/9/2022) dinihari sekira pukul 04.00.

Ternyata kawanan pencuri spesialis minimarket ini adalah pemain lama.

Kawanan pencuri spesialis minimarket ini sudah belasan kali beraksi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan dari pengakuannya kawanan pencuri minimarket ini sudah 11 kali beraksi membobol minimarket.

Ketika beraksi, kata Budi, kawanan pencuri ini selalu mengincar rokok dan brankas di dalam minimarket.

Setiap satu kali beraksi, kata Budi, kawanan ini rata-rata menggasak atau berhasil mengambil uang dan barang senilai Rp20 Juta.

Modus mereka yakni masuk melalui atap atau langit-langit minimarket dan membobol brankas berisi uang serta menggasak barang lainnya di dalam minimarket.

Meski begitu kata Budi, pihaknya tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kawanan ini, karena ada kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari 11 kali.

"Kami mengamankan para pelaku ketika sedang beraksi di satu minimarket wilayah Cinere, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB," kata Budi dalam konpers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (9/9/2022).

"Mereka ini pencuri spesialis minimarket. Di Jakarta Timur lima kali beraksi, dan Jakarta Selatan enam kali," tambah Budi.

Baca juga: Dua Perampok Minimarket Modus Siram Bensin dan Todong Pistol Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak 

Budi menjelaskan sebelum para pelaku sudah melakukan mapping atau pemetaan minimarket yang akan di sasar.

Sehingga mereka mengetahui saat minimarket itu tutup dan kapan kondisi sekitarnya relatif sepi.

"Mereka beraski dimana tahap awal masuk melalui atap ruko. Keadaan minimarket tentu dalam keadaan kosong. Setelah masuk melalui atap, lalu membobol brankasa, hingga mengambil barang berharga lainnya di minimarket itu," tuturnya.

Karena perbuatannya kata Budi, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Budi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kawanan Pembobol Spesialis Minimarket di Jaktim dan Jaksel, Dibekuk Polisi di Cinere Depok, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat