androidvodic.com

Keluarga Pemuda Korban Dugaan Penganiayaan Dua Satpam di Stasiun Duri Tolak Berdamai - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Keluarga pemuda berinisial AZ (21) korban penganiayaan oleh dua satpam Stasiun Duri tak ingin menempuh jalur damai.

Manager External Relations & Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, pasca dugaan penganiayaan itu pihak keluraga AZ juga telah mendatangi Stasiun Duri untuk meminta klarifikasi terhadap kedua pelaku.

Kemudian, dikatakan Leza, pada saat itu tim keamanan Stasiun Duri meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun pihak keluarga tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Leza dalam keterangan resmi yang diterima Tribinnews.com, Kamis (10/11/2022).

Terkait upaya mediasi ini, sebelumnya Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama juga mengatakan, untuk penerapan Restorative Justice (RJ) atau kesepakatan damai sendiri, korban memiliki wewenang besar apakah akan memilih jalur damai atau tidak.

"Sudah berkoordinasi (dengan keluarga korban) kita membuka kapanpun RJ (Restorative Justice). Cuma dalam RJ, korban memiliki wewenang besar untuk menentukan," kata Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022) kemarin.

Namun dikatakan Putra, dirinya mengaku sudah memberikan arahan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk berdiskusi kepada pihak keluarga korban terkait kasus tersebut.

Pihaknya pun mengaku siap untuk memfasilitasi proses mediasi antara PT KCI dan keluarga korban guna menyelesaikan kasus penganiayaan dengan Restorative Justice.

"Jadi kapanpun korban cabut laporan makanya kita langsung RJ," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisal AZ (21) diduga mengalami pengaiayaan yang dilakukan oleh dua oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (4/11/2022) lalu.

Baca juga: PT KAI Commuter Benarkan Dua Satpamnya Aniaya Pemuda di Stasiun Duri Karena Bakar Sampah

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan kejadian itu dan menyebut telah menangkap kedua oknum satpam yang berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambora," kata Putra dalam keteranganya, Rabu (9/11/2022).

Adapun kejadian itu terjadi bermula saat korban AZ membakar sampah di samping Stasiun Duri sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.

Melihat kejadian itu, dua oknum satpam tersebut lantas mengamankan AZ karena dianggap berbahaya.

"Tapi salahnya satpam malah main hakim sendiri sebenarnya masih bisa pembinaan ke RT, RW atau keluarganya," sebutnya.

Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.

Baca juga: AZ Alami Trauma Usai Dianiaya oleh Dua Satpam Stasiun Duri

"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat