androidvodic.com

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 persen, Ini Besaran Nominalnya - News

News - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen.

Andri menyampaikan bahwa nantinya UMP DKI Jakarta 2023 akan menjadi Rp 4.901.798.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ungkap Andri pada Senin (28/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, keputusan terkait UMP DKI Jakarta 2023 masih menunggu finalisasi dan akan segera diumumkan.

"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," imbuh Andri.

Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 tersebut telah diajukan dalam sidang pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak

Pemprov DKI Jakarta melakukan pengusulan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Namun diketahui terdapat perbedaan pendapat terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2023 ini.

Perbedaan Usulan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan bahwa UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta pada 2023.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apabila mengacu pada PP tersebut, maka kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,62 persen," ujar Wakil Ketua Apindo DKI, Nurjaman, melalui pesan singkat, Senin (28/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Apindo akan tetap mengacu pada PP tersebut dan menolak kenaikan UMP DKI 2023 senilai 5,6 persen itu.

Sementara dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.

Usulan tersebut diambil pihak Kadin berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Selain dari dua pihak tersebut, usulan kenaikan UMP Jakarta 2022 juga disampaikan oleh dewan pengupahan unsur serikat pekerja atau buruh.

Unsur buruh tersebut mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

(Tribunnews.co/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Naufal)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat