UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta - News
News - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen dari tahun ini, 2023.
Kenaikan itu berarti UMK Denpasar menjadi Rp 3.096.823 dari UMK 2023, Rp 2.994.464.
Usulan kenaikan UMK Denpasar 2024 itu disampaikan oleh Kepada Bidang Hubungan Inustrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Ida Ayu Dewi Artini seusai melakukan Rapat Dewan Pengupahan pada 22 November 2023.
Ida juga mengatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan usulan kenaikan UMK Denpasar 2024 ini.
"Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen," kata Ida, dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen
Selain itu, ada juga pertimbangan dari pertumbuhan ekonomi di kota tersebut dan UMK 2023.
"UMK kota tahun 2023 sebesar Rp 2.994.464 juga jadi pertimbangan," tambahnya.
Sebelum nya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali telah disepakati mengalami kenaikan 3,68 persen menjadi Rp 2.813.672.
Kenaikan UMP Bali 2024 itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
Sementara itu, formula perhitungan kenaikan UMK 2024 ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan Kenaikan UMK 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Terkini Lainnya
Upah Minimum Provinsi
UMK Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen atau menjadi Rp 3.096.823 dari tahun 2023 ini, hal itu hasil dari Rapat Dewan Pengupahan
BERITA REKOMENDASI
Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya