androidvodic.com

Tiga Maling Tas Berkeliaran di Mal CBD Ciledug, Modusnya Geser-geser Saat Korban Sibuk Belanja - News

News, TANGERANG -  Polisi menggulung tiga kawanan maling tas di pusat perbelanjaan Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang. Satu diantara pelaku adalah wanita.

Ketiganya kini diamankan Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di Mall CBD Ciledug.

"Pelaku ini modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di mal, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai," kata Zain, Senin (19/12/2022).

Tiga pelaku tersebut berinisial NG (31), RS (41), dan AB (40). Satu diantaranya merupakan seorang wanita yakni berinisial NG.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya pada Sabtu (17/12/1022) sekira pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV," jelas Zain.

Setelah melakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku AB tidak jauh dari TKP.

Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita.

Baca juga: Pencuri Motor Tewas Tabrak Minibus Saat Hendak Bawa Motor Curian, Temannya Malah Kabur

Kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

"Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS," sambung Kapolres.

Untuk mengangkap pelaku terakhir, polisi melakukan penyamaran, menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku NG.

Baca juga: Maling Ini Lepaskan Tembakan saat Kepergok Mencuri Sepeda Motor di Cipete

"Pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap," singkat Zain.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga.

Beberapa barang milik pelaku pun diamankan seperti, handphone dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutup Zain.

Laporan Reporter Ega Alfreda | Sumber: Tribun Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat