androidvodic.com

Musnahkan 222,647 Kilogram Ganja, BNN: Modusnya Pengiriman Paket Kargo yang Dikendalikan dari Lapas - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697 Kilogram di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI (Wastahti) Brigjen Pol Samudi mengatakan, adapun pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.

Samudi menerangkan, dimana dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Baca juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 222,697 Gram Hasil Pengungkapan Desember 2022

Dimana satu diantaranya memiliki peran sebagai pengendali pengiriman paket tersebut dan juga berstatus sebagai tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang. 

"Adapun kronologi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada Desember lalu," ujar Samudi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Lanjut Samudi, dalam praktiknya tiga tersangka yakni FI, FA dan R coba melakukan transaksi di wilayah Cijantung, Jakarta Timur tepatnya di depan salah satu Mall di wilayah tersebut.

Penyidik BNN yang mendapat laporan adanya rencana transaksi itu langsung berkoordinasi dengan pihak kargo yang akan mengirimkan barang tersebut.

Pada saat melakukan penandatanganan serah terima barang, dikatakan Samudi disitulah pihakny berhasil menangkap FI dan FA.

Namun pada saat proses penangkapan itu, tersangka R yang posisinya tidak jauh dari lokasi transaksi itu sempat melihat penyidik dan sempat kabur.

"Disitu kemudian penyidik melakukan pengejaran dan yang bersangkutan ditangkap tidak jauh dari wilayah Depok," jelasnya.

Usai semuanya berhasil ditangkap, kemudian penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka F dan disebutkan bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka G untuk mengirimkan ganja tersebut.

Baca juga: BNN Sita Aset Senilai Rp 33,82 Miliar Hasil TPPU Narkotika Selama Tahun 2022

"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di kelas I Tangerang," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu lalu Samudi menjelaskan pihaknya pun akan menjerat empat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo 132 jo 111 jo ayat 2.

"Ancamannya itu minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (penjara) dan bisa juga hukuman mati," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat