androidvodic.com

Pemilik Pangkalan Gas di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi Karena Oplos Elpiji Bersubsidi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AR yang merupakan pemilik pangkalan gas di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

"Tersangka melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Auliansyah menyebut sebanyak 48 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram disita sebagai barang bukti.

Adapun motif tersangka melakukan pengoplosan itu untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Dua Warga Kabupaten Serang Jadi Tersangka Karena Oplos Gas LPG 3 Kg ke Ukuran 12 Kg Nonsubsidi

Hal ini karena ada selisih harga dari penjualan tabung elpiji 12 kg dengan yang 3 kg.

Terkait hal ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," ujar dia.

Baca juga: Oplos Gas Elpiji Melon ke Tabung 12 Kilogram, Pria Semarang Ini Raup Rp 1 Juta per Hari

Auliansyah berharap tindak tegas aparat kepolisian bisa menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas.

"Selain itu meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat