androidvodic.com

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Obat Palsu, Produsen hingga Penjual Ditangkap - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek peredaran obat-obatan palsu, ilegal hingga obat kadaluarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.

Adapun 11 tersangka yang ditangkap berinisial saudari RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Sebagai Tersangka Lantaran Selingkuhi Istri hingga KDRT

"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Awalnya, Aulia mengatakan pihaknya melakukan pengelidikan dari penjual obat-obatan palsu itu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.

"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah.

Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya yang nantinya untuk dijual ke masyarakat.

Selanjutnya, Auliansyah juga menyebut pihaknya melakukan penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan pantauan, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya datang ke Pasar Pramuka sekira pukul 10.30 WIB.

Sejumlah penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Supriyanto langsung ke lantai dua pasar tersebut dan langsung menuju ke satu toko yang berada di sudut pasar.

Penyidik melalui jalan sempit yang dikelilingi sejumlah toko obat lain untuk menuju toko yang diduga menjual obat palsu tersebut nampak diperhatikan sejumlah penjual obat lain.

Hingga akhirnya, langkah penyidik berhenti ke sebuah toko bernama 'toko 83' itu terlihat kumuh dengan papan nama yang berwarna putih namun sudah menguning.

Di samping itu, beberapa tulisan izin dari Depertemen Kesehatan (Depkes) RI bernomor 0044-2000 yang juga sudah mulai terlepas dari papan nama toko tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat-obatan palsu hingga obat kadaluarsa yang akan diganti boksnya sehingga seolah-olah masih bisa dikonsumsi sebanyak 430 ribu butir.

"Kemudian kami juga menyita 430 ribu obat, maish bisa berkaembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat