androidvodic.com

Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya kepada Pihak Keluarga - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polisi secara resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.

Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023) sore.

Dalam penyerahan surat itu nampak hadir ibunda dari Hasya yakni Dwi Syafiera Putri atau Ira, ayahanda Hasya Adi Saputra dan kuasa hukum keluarga yakni Gita Paulina.

"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif kepada wartawan.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan

Dia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum (Hasya)," jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili Gita Paulina mengaku mengapresiasi hal tersebut.

Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka mengenai pencabutan status tersangka Hasya.

Selain itu pihak keluarga pun disebut sangat lega terkait langkah itu.

"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan (kasus berjalan)," ucap Gita.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.

Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersesbut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat