androidvodic.com

Polisi Berencana Rekonstruksi Kasus Begal Sopir Taksi Online yang Melibatkan Anggota Densus 88 AT - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar proses rekonstruksi terkait kasus pembegalan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu yang dilakukan oleh anggota Densus 88 AT, Bripda HS di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa rencana proses rekonstruksi itu merupakan bagian dari penyidikan polisi dalam penanganan kasus tersebut.

"Terkait kedepan, kegiataanya adalah melakukan proses rekonstruksi, ini menjadi proses bagian dari penyidikan, Bapak Kapolda mengedepankan scientific investigation," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023).

Adapun dalam hal ini sebelumnya pada saat pengungkapan kasus begal tersebut, dikatakan Trunoyudo Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP).

Oleh sebab itu pihaknya pun kini akan terus melakukan proses penyidikan kasus itu dengan tahap rekonstruksi.

Meski begitu, perihal tahapan tersebut Kabid Humas belum bisa memastikan mengenai jadwal rekonstruksi tersebut.

"Jadwal terkait rekon sebagai sebuah langkah kedepan, nanti penyidik melihat semua rangkaian yang telah dilakukan. Untuk kapan (jadwal rekonstruksi) nanti akan disampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Baca juga: Berpangkat Bripda, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Rp 900 Juta

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat