androidvodic.com

Konsumen Meikarta Sambut Baik Gugatan Dicabut, Pengacara: Ditunggu Pemenuhan Haknya - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan menyambut baik langkah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut gugatan terhadap 18 orang anggota PKPKM.

"Kalau berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR kemarin mereka sudah dicabut. Tapi saya cek ke pengadilan memang sudah masuk memang sudah masuk surat resminya. Tinggal kita lihat pembacaan putusannya bahwa gugatan dicabut," kata Rudi kepada News, Selasa (14/2/2023).

Rudi menuturkan sidang lanjutan diagendakan Selasa 28 Februari membacakan putusan berdasarkan permintaan pencabutan gugatan. Persidangan terakhir mendengar putusan pengadilan.

Baca juga: Komisi VI DPR Bakal Panggil CEO Lippo Karawaci John Riady Terkait Apartemen Meikarta

"Kalau mendengar kabar itu saya sebagai kuasa hukum korban Meikarta mengapresiasi berarti ada itikad baik. Kita tunggu juga itikad baik ke depannya untuk pemenuhan hak-hak dari pada konsumen Meikarta minta pengambilan dananya saja," harap Rudi.

Menurut Rudi dengan dicabutnya gugatan diharapkan pihak Meikarta memenuhi permintaan dari PKPKM.

"Dari anggota komunitas kita ada sekitar 140 orang memiliki deposit sesuai dengan tipe rumah yang mereka beli. Jadi bervariasi mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 170 juta. Kalau total uang komunitas hingga Rp 32 miliar," tegas.

Diwartakan News sebelumnya, gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, senilai Rp 56 miliar kepada para konsumennya telah dicabut.

Baca juga: VIDEO Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Senilai Rp 56 Miliar ke Konsumen

Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan telah memerintahkan anak perusahaannya, MSU, untuk mencabut gugatan tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar dengan DPR.

"Jadi, kami sudah cabut. Tentu board of director memperhatikan aspirasi semua pihak. Kami memerintahkan MSU segera mencabut. Sudah kami lakukan minggu lalu, baru efektif hari ini," kata Ketut.

"Sudah kami laksanakan. Tadi pagi saya terima suratnya," ujarnya melanjutkan.

Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senila Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat