androidvodic.com

Kecam Kasus Penganiayaan David, Menteri PPPA Minta Orang Tua Perhatikan Masa Transisi Anak - News

News, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengecam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Kasus kekerasan yang dialami ananda D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Bintang turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Kasus ini, menurut Bintang, sebagai pengingat bagi orang tua untuk memperhatikan perkembangan anak-anak.

Perkembangan anak remaja di masa transisi, kata Bintang, membutuhkan perhatian yang sangat besar dari orang tua.

"Kasus ini menjadi perhatian dan pengingat kita sebagai orang tua dan pemerintah untuk lebih fokus melihat perkembangan anak-anak kita," ucap Bintang.

Bintang mengatakan memahami kesehatan anak remaja di masa transisi dari anak ke dewasa ini sangat penting.

Langkah ini dilakukan agar pengalaman hidup yang dialami dan melekat pada diri anak di fase ini baik, aman dan membahagiakan.

"Terkhusus di usia remaja, secara psikologis masa tersebut anak-anak mengalami fase pencarian jati diri, jika tidak dibimbing dan mendapatkan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya maka dikhawatirkan terjadi gangguan terkait kesehatan mental anak dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa," tutur Bintang.

Menurut Bintang, jika anak mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa malu atau tersinggung akibat perlakuan salah dari orang lain.

Sehingga memastikan lingkungan rumah dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya.

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat