Terkini Lainnya
TOPIK
PT Adiguna Bumi Petrol memenangkan lelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy
Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu
Saat ini dari pemenang lelang, yakni PT Adiguna Bumi Petrol dalam hal ini diwakili oleh Hendri Todar sedang menyelesaikan urusan administratif.
Disebutkan, Handri Todar merupakan pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sebagai Manager di beberapa
Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.
Kejari Jaksel kembali lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, harganya Rp 600 juta.
Untuk lelang ketiga ini, Kejari Jaksel membuka harga Rp 600 juta, lebih rendah Rp 100 juta dari harga lelang sebelumnya.
Kejaksaan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.
Kejari Jaksel masih memiliki tenggat waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang hasil rampasan aset terpidana itu.
Kejari melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat setelah resmi berstatus sebagai narapidana
Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Mobil tersebut dibelinya pada Agustus 2021 dengan harga Rp 930 juta dengan uang muka Rp 30 juta.
Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.
Tony Pribadi mengatakan, bahwa apa yang telah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama juga sudah sesuai dengan keadilan hukum
Mario Dandy Satriyo, membuka peluang ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis kliennya 12 tahun bui
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sukistyowati pada saat membacakan amar putusan sidang banding terhadap Shane.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistiyowati saat memimpin sidang banding Shane Lukas.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatan keputusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke terdakwa Mario Dandy
Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta.
kubu Shane Lukas juga akan melayangkan kontra memori atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidangan banding Kamis 19 Oktober 2023 yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI.
Ayah dari korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyakini banding Mario Dandy tidak mempengaruhi hukuman.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap melawan banding yang diajukan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.
Mario Dandy sebelumnya juga telah dibebankan membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora imbas kasus penganiayaan.
Kuasa hukum Crsytalino David Ozora, Melissa Angraini menyebut bahwa tak ada celah bagi Mario Dandy Satriyo mendapatkan keringanan hukuman atas vonis
Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas.