androidvodic.com

Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Banding, Jaksa Siap Lawan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap melawan banding yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak petinggi GP Anshor.

Untuk itu, pihak Kejaksaan telah mengajukan banding pada Selasa (12/9/2023), sepekan pasca-putusan tingkat pertama.

Pengajuan itu dimaksudkan agar nantinya jaksa dapat melayangkan kontra memori atas memori banding dua terdakwa, yakni anak eks pejabat pajak, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.

"Semua kita ajukan banding supaya nanti bisa mengirim kontra memori," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Tak Ada Celah Dapat Keringanan

Sementara kedua terdakwa telah mengajukan banding melalui masing-masing tim penasihat hukumnya.

Nantinya, mereka akan mengirimkan memori banding untuk dipertimbangkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding Shane Lukas didaftarkan penasihat hukumnya pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Bui Perkara Penganiayaan David Ozora

"Sejak vonis, Shane sudah (menyatakan) banding. Banding via kuasa hukum formalnya 12 September 2023," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing pada Jumat (15/9/2023).

Kemudian pada hari yang sama, Mario Dandy juga mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

"Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding kepada kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy dan Shane Lukas masing-masing telah divonis 12 dan 5 tahun penjara pada Pengadilan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar restitusi Rp 25 miliar lebih.

Hal itu lantaran Majelis Hakim menganggap Mario Dandy dan Shane Lukas bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat